Senin, 23 Februari 2009

PUPUK ORGANIK

DEFINISI :

Pupuk Organik adalah pupuk yan sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasl dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik,memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.


KEGUNAAN :

- Dengan penggunaan pupuk organik atau pengembalian bahan organik dalam tanah akan
berpengaruh pada kesuburan tanah sehingga :
  • Peningkatan Produksi Hasil Pertanian
  • Efisiensi Penggunaan Pupuk
  • Menjaga Kelestarian Lingkungan hidup
- Untuk mengoptimalkan produktifitas pertanian serta efisiensi pemupukan maka dianjurkan
penerapan teknologi pemupukan berimbangdikombinasikan dengan penggunaan bahan
organik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar